PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih perlu adanya pelayanan prima;
- bahwa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat perlu ada sarana penanganan pengaduan masyarakat;
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional RI
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 April 2019
Diundangkan Tanggal
02 April 2019
Berlaku Tanggal
02 April 2019
Sumber
BN.2019/No.361, jdih.anri.go.id : 16 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.