Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengukuran kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
- bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (235.35 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.