Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyelamatan dan pelaksanaan akuisisi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami;
- bahwa penataan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/465/M.KT.01/2020 tanggal 12 Mei 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2020
Berlaku Tanggal
29 Juni 2020
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.