Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, perlu didukung dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan;
- bahwa standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia belum mengakomodasi seluruh pembiayaan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (883.11 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.