Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 7 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir;
  2. bahwa pengajuan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus lengkap dan sesuai dengan instrumen akreditasi yang berlaku;
  3. bahwa dibutuhkan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian pengajuan permohonan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  4. bahwa pimpinan Perguruan Tinggi membutuhkan waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan permohonan akreditasi apabila LAM atau BAN-PT menyatakan bahwa permohonan akreditasi belum lengkap dan/atau belum sesuai dengan instrumen akreditasi yang berlaku;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan d perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BANPT Tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (180.43 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.