Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional
ABSTRAK
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional
Dasar hukum Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214)
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502)
- Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
- Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan InaGeoportal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perbad IG Tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2015
Berlaku Tanggal
22 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.90, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.