Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospaisal

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Analisis Biaya Keluaran digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
  2. bahwa dengan adanya penambahan jenis kegiatan serta penyesuaian koefisien pada Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2016 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BIG Tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospaisal

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.65 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.