Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
- bahwa Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak relevan dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
11 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BIG Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.