Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial;
  2. bahwa dengan adanya perubahan jenis kegiatan serta penyesuaian kapasitas pada analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BIG Tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.17 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.