Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemetaan lahan gambut skala 1:50.000, diperlukan standar pemetaan untuk menghasilkan peta lahan gambut skala 1:50.000 yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar dan spesifikasi teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut 1:50.000;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
12 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BIG Tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.