Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan pemberdayaan arsip dalam pelaksanaan tugas Badan Informasi Geospasial secara efektif dan efisien;
- bahwa Badan Informasi Geospasial wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal Retensi Arsip;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Perbad IG Tentang Jadwal Retensi Arsip
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1161, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.