Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Perbad IG Tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1162, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.