Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/kelurahan

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode kartometrik pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan;
  2. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
15 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perbad IG Tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/kelurahan

Ditetapkan Tanggal
27 November 2019

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2019

Berlaku Tanggal
03 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1529, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.