Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/kelurahan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode kartometrik pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan;
- bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Perbad IG Tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/kelurahan
Ditetapkan Tanggal
27 November 2019
Diundangkan Tanggal
03 Desember 2019
Berlaku Tanggal
03 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1529, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.