Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 Pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, diperlukan satuan harga lain selain standar biaya masukan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kepala Badan Informasi Geospasial diberikan kewenangan untuk menetapkan satuan harga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 pada Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
16 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BIG Tentang Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 Pada Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.