Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan e-government, perlu pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  2. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan anggaran terpadu dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di Badan Informasi Geospasial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BIG Tentang Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.47 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.