Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf 3 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Badan Informasi Geospasial selaku Penghubung Simpul Jaringan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Peraturan BIG Tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (73.13 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.