Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tatacara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan fungsional tertentu yang memiliki kompetensi di bidang survei pemetaan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan survei pemetaan, serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan survei pemetaan.
Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More