Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan informasi geospasial yang andal, mudah diintegrasikan, mudah digunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya metadata geospasial yang standar.
- bahwa untuk mewujudkan metadata yang standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia yang terkait dengan metadata geospasial secara wajib.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Badan Informasi Geospasial diberikan kewenangan untuk menetapkan format metadata.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib ditetapkan melalui peraturan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Perbad IG Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 411
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.