Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan di Badan Informasi Geospasial harus diselenggarakan secara tertib, taat asas, tepat daya, tepat guna, dan akuntabel;
  2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial harus ditata secara baik, terkoordinasi, dan terarah dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
  3. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perbad IG Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015

Berlaku Tanggal
27 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.328, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.