Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, program, dan kegiatan di Badan Informasi Geospasial harus diselenggarakan secara tertib, taat asas, tepat daya, tepat guna, dan akuntabel;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial harus ditata secara baik, terkoordinasi, dan terarah dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perbad IG Tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015
Berlaku Tanggal
27 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.328, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.