PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar diperlukan pengaturan mengenai pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi di Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan perubahan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Peraturan BIG Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2019
Berlaku Tanggal
09 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Mengubah :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.