Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang baik, hemat, tepat, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna, diperlukan pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan perubahan dan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BIG Tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.18 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.