PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf e Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Peraturan BIG Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Ditetapkan Tanggal
17 September 2017
Berlaku Tanggal
17 September 2017
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (113.27 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.