Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang informasi geospasial sebagaimana telah diberlakukan wajib melalui Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
Analisis dan Uji Teknis YBDI Subgolongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknsi YBDI Subkelompok Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial, sehingga perlu disesuaikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BIG Tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.