Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko di Badan Informasi Geospasial perlu menyusun pedoman pelaksanaan penilaian risiko guna mengintegrasikan antar subunsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkret sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko;
  2. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi di Badan Informasi Geospasial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BIG Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (813.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.