Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara, perlu adanya pedoman pelaksanaan penatausahaan barang milik negara berupa aset tak berwujud di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Peraturan BIG Tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (8.16 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.