Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa agar pelaksanaan fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial dapat berjalan secara optimal dan efektif, perlu adanya uraian tugas dan fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama pada Badan Informasi Geospasial;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan uraian fungsi unit kerja pimpinan tinggi pratama pada Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan tentang kelompok jabatan fungsional pada unit kerja pimpinan tinggi pratama Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perbad IG Tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.