Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan simpul jaringan informasi geospasial yang berkualitas dan terstandar, perlu dilakukan pembinaan kepada simpul jaringan informasi geospasial oleh Badan Informasi Geospasial selaku penghubung simpul jaringan informasi geospasial.
- bahwa untuk melaksanakan percepatan pembinaan simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kolaborasi dalam pembinaan simpul jaringan informasi geospasial antara Badan Informasi Geospasial selaku penghubung simpul jaringan informasi geospasial dengan perguruan tinggi dalam bentuk kemitraan.
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kemitraan sebagai bentuk kolaborasi dalam pembinaan simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai mitra pembinaan simpul jaringan informasi geospasial.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Perbad IG Tentang Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 989
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.