Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis Ybdi Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis Ybdi Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis Ybdi Sub Kelompok Informasi Geospasial
Perbad IG Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis Ybdi Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis Ybdi Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis Ybdi Sub Kelompok Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1078, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.