Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara;
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 ini ditetapkan mengingat:
Dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:
Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara;
Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Kode Etik Intelijen adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari;
Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc, yang mempunyai tugas memeriksa dan memberikan penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik Intelijen yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara;
Pelanggaran Kode Etik Intelijen adalah segala bentuk sikap, ucapan, tindakan dan perilaku Personel Intelijen Negara yang bertentangan dan tidak selaras dengan Kode Etik Intelijen;
Pernyataan Secara Tertutup adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam forum tertutup; dan
Pernyataan Secara Terbuka adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum secara resmi dan terbuka.
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More