Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:
Dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:
Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
Pegawai Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga lain.
Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Kode Etik Intelijen adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Dewan Etik adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc, yang mempunyai wewenang untuk menegakkan Kode Etik Intelijen Negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More