Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Intelijen Negara
Nomor
16 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BIN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 789
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.