Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan pembinaan karier agar dapat lebih efektif, efisien dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- bahwa untuk menjamin kualitas dan objektifitas dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Badan Keamanan Laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut;
DASAR PENETAPAN
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
- Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 380);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut dengan Baperjakat adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Bakamla dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III (Jabatan Administrasi) ke bawah (Jabatan Pengawas), Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana di Lingkungan Bakamla.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Bakamla dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III ke bawah, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana, serta pembinaan manajemen Pegawai Bakamla sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yang dimaksud adalah Kepala Bakamla.
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Bakamla adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan untuk bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Bakamla, serta secara langsung dan/atau tidak langsung memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Kepala Bakamla.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Keamanan Laut
Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Diundangkan Tanggal
28 September 2017
Berlaku Tanggal
28 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1351, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.