Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia diperlukan pengaturan mengenai langkah penanggulangan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif secara efektif, efisien dan komprehensif;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
12 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
2 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 896

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.