Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab pegawai Badan Keamanan Laut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri dijabarkan dalam Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut;
  2. bahwa penegakan Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate) serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian pegawai Badan Keamanan Laut yang diduga melanggar Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;

DASAR PENETAPAN

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 380);

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:

Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

Kode Etik Pegawai Bakamla yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai Bakamla dalam menjalankan tugas organisasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 September 2017

Berlaku Tanggal
28 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1352, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.