Peraturan Badan Narkotika Nasional

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegrasi, berperilaku dan berbudaya anti korupsi;
  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman pemahaman dalam hal perlakuan terkait penerimaan, penolakan, pemberian, dan penelaahan, serta pelaporan gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

DASAR PENETAPAN

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indaonesia Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  8. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 380);
  9. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:

Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

Sistem Pengendalian Gratifikasi adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan, pemberian, dan penelaahan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di Lingkungan Bakamla.

Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, perjalanan wisata, hiburan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah gratifikasi yang diperoleh pegawai dan/atau keluarganya, yang berkaitan dengan jabatan dan/atau kedudukan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban dari pegawai.

Gratifikasi dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai, selaku wakil yang sah dari Bakamla dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Suap adalah suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pegawai dengan maksud agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Benda Gratifikasi adalah barang berwujud yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima oleh dan/atau diberikan kepada pegawai.

Unit Pengendalian Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG adalah fungsi atau unit adhoc yang berada di Lingkungan Bakamla dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 September 2017
Berlaku Tanggal
28 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1353, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More