Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:
Dalam Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Sistem Pengendalian Gratifikasi adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan, pemberian, dan penelaahan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di Lingkungan Bakamla.
Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, perjalanan wisata, hiburan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah gratifikasi yang diperoleh pegawai dan/atau keluarganya, yang berkaitan dengan jabatan dan/atau kedudukan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban dari pegawai.
Gratifikasi dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai, selaku wakil yang sah dari Bakamla dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Suap adalah suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pegawai dengan maksud agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Benda Gratifikasi adalah barang berwujud yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima oleh dan/atau diberikan kepada pegawai.
Unit Pengendalian Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG adalah fungsi atau unit adhoc yang berada di Lingkungan Bakamla dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla.
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More