Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
- bahwa pelaporan dari masyarakat, personel, dan pejabat di lingkungan Badan Keamanan Laut atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan sehingga perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Keamanan Laut
Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1897, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.