Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Kemanan Laut

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
  2. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja penyelenggara negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Keamanan laut;

DASAR PENETAPAN

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
  5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 380);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65);

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:

Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya

Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana penyelenggara negara yang karena jabatannya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya serta hasil kinerja keputusan tersebut yang dapat merugikan bagi Bakamla.

Penyelenggara Negara adalah pejabat atau pegawai di lingkungan Bakamla yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Prestasi Kerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Kemanan Laut

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 September 2017

Berlaku Tanggal
28 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1354, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.