Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan, yang berupa mekanisme penyampaian penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan, bentuk dan jangka waktu penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam kamus kelas jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan BKN Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: