Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan yang dalam pelaksanaannya perlu dibuat standardisasi agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel;
- bahwa standardisasi penyusunan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam bentuk kamus kelas jabatan yang memuat hasil penilaian dari faktor evaluasi jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Tentang
Peraturan BKN Tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 707
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.