Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas salah satunya menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara.
- bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bahwa untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan fungsional perlu mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional.
- bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Tentang
Peraturan BKN Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 653
STATUS PERATURAN
Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.52 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.