Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjukkan identitas, meningkatkan ketertiban, dan kedisiplinan, perlu pengaturan mengenai pakaian kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Tentang
Peraturan BKN Tentang Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
7 September 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 721
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.