Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai instansi pembina memiliki tugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana ditetapkan oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
14 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1443

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (117.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More