Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai instansi pembina memiliki tugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan Pasal 57 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana ditetapkan oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1443
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (117.5 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.