Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang di antaranya didasarkan pada harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga/ instansi teknis yang berwenang;
- bahwa perlu adanya keseragaman biaya dalam perencanaan kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan anggaran berbasis kinerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang mengacu pada standardisasi harga satuan pokok kegiatan;
- bahwa dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
16 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Ditetapkan Tanggal
30 September 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1157
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.