Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan keluarga berkualitas, yang mandiri secara ekonomi diperlukan upaya meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui usaha mikro keluarga, khususnya Keluarga Akseptor melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor;
- bahwa untuk mendorong Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana perlu mengelola dan mengembangkan kelompok usaha peningkatan pendapatan Keluarga Akseptor sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 236/PER/F3/2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera sudah tidak sesuai dengan perkembangan Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1208
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.