Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa beberapa peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang terkait dengan pengelolaan tata naskah dinas sudah tidak sesuai dengan pedoman umum tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk menyesuaikan dengan pedoman umum tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
31 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1783

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.