Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan kembali rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir dan menyempurnakan pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa dalam menetapkan kembali rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, perlu memperhatikan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-288/DIMEKON/11/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Bidang Usaha yang dapat Diberikan Fasilitas Tax Holiday;
wwwperaturangoid 2019, No47 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2019
Berlaku Tanggal
23 Januari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.47, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Diubah dengan :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Mencabut :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.