Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberdayakan dan tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip secara efektif dan efisien di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu mengatur mengenai jadwal retensi arsip;
- bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia telah menilai dan menyetujui jadwal retensi arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor B-PK.02.09/85/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
12 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1766, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.