Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dipandang perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BKPM Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018

Berlaku Tanggal
05 Maret 2018

Sumber
BN 2018/ NO 334; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (114.29 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.