Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
02 Juni 2021
Sumber
BN. 2021/NO.271, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.